Skip to main content

Beginilah Kondisi Pendidikan Daerah 3T, tertinggal, terdalam, terluar




Sesuai dengan ayat 31 perintah Pasal 5 Konstitusi: (1) Setiap warga negara berhak atas pendidikan (2) Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pemerolehan pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya. (3) Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan  sistem pendidikan nasional yang memantapkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sehubungan dengan kehidupan kerohanian yang diatur dengan undang-undang umum. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan paling sedikit dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta  anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk  kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjaga nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. 

Maksud Pasal 31 UUD 1945  adalah bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan tanpa kecuali. Padahal, negara Indonesia yang sangat besar dan terdiri dari ribuan pulau dari Sabang sampai Merauken memiliki berbagai permasalahan dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Padahal pendidikan merupakan faktor terpenting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Semakin tinggi tingkat pendidikan  maka  semakin baik sumber daya manusia yang tersedia dan  akhirnya  semakin besar daya kreatif pemuda Indonesia  untuk mewujudkan pembangunan bangsa. Namun, di Indonesia masih sangat sulit untuk mencapai pendidikan yang baik dan bermutu sesuai  standar nasional. 

Berbagai permasalahan seringkali menyulitkan peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, terutama di daerah tertinggal atau terpencil, yang pada akhirnya mewarnai perjalanan pendidikan di Indonesia. Masih banyak  kondisi di pinggiran dimana anak-anak belum mengenyam pendidikan. Tingkat penurunannya masih tinggi. Ada juga kekurangan guru, meskipun beberapa daerah, terutama daerah perkotaan, memiliki terlalu banyak guru. Sarana dan prasarana yang belum memadai. Inilah sederet fakta yang menghiasi pendidikan kita di tempat yang jauh. 

untuk daerah tertinggal 

Kabupaten Sukamandang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah adalah  contoh daerah tertinggal yang masih kekurangan layanan pendidikan bagi anak-anak. Masih banyak fakta tentang minimnya fasilitas pendidikan di Sukamandang. Misalnya, kekurangan guru, sarana dan prasarana pendidikan yang tidak memadai, dan biaya operasional pendidikan yang sangat rendah. 

Pada saat yang sama, Luwuk melihat kekurangan yang sama seperti Sukamandang, seperti kurangnya guru dan infrastruktur sekolah yang tidak memadai. 

Mengenai masalah ketersediaan guru, pemerintah kita (melalui Dinas Pendidikan) secara khusus berupaya memenuhinya dengan menempatkan Guru Layanan Umum (PNS) baru  di daerah tertinggal atau terpencil. Namun fakta di lapangan menunjukkan  banyak guru yang tidak mau mengajar di daerah pinggiran dengan berbagai alasan. Menurut Berg (2006) dalam Riza Diah, AK dan Pramesti Pradna P., salah satu faktor penyebab keengganan  guru  mengajar di daerah terpencil atau tertinggal adalah lokasi sekolah yang sulit dijangkau. Alasan selanjutnya adalah kurangnya fasilitas dan hiburan. Di Indonesia,  guru yang mengajar di daerah terpencil biasanya tidak betah karena fasilitas yang kurang memadai. Selain karena tempat tinggal guru yang jauh dari pusat keramaian, papan juga tidak berfungsi. Akibatnya, banyak guru  merasa tidak nyaman dan menyarankan pindah ke sekolah  di perkotaan. 

Mengingat berbagai masalah penyelenggaraan pendidikan di daerah tertinggal atau terpencil, maka masalah pelayanan pendidikan seharusnya tidak  menjadi tanggung jawab negara semata. Masyarakat luas dapat dilibatkan melalui berbagai organisasi masyarakat, LSM dan organisasi lainnya  dalam membantu memberikan berbagai  layanan pendidikan di daerah terpencil. 

Program pemberdayaan dan pengembangan kapasitas dan keterampilan guru, penyediaan  prasarana pendidikan, dan lain-lain merupakan program yang dapat dilaksanakan untuk membantu  pendidikan anak-anak Indonesia di daerah tertinggal atau terpencil. Yayasan Medco, sebagai  lembaga sosial yang bergerak di berbagai bidang termasuk  pendidikan, berusaha untuk lebih aktif  membantu mengatasi berbagai permasalahan di daerah tertinggal. Yayasan Medco bekerja sama dengan unit komersial Grup Medco lainnya meluncurkan program pengembangan sekolah yang bertujuan untuk mendukung penguatan kapasitas sekolah dan sistem pendidikan  di daerah tertinggal. (Oleh Wawan Karsiwan, Program Pendidikan dan Literasi Medco Foundation)

Comments